Habib Rizieq Dibela, Kapolda: Orang Kena Pidana Dibela, Malu

Sampai saat ini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), belum juga kembali ke Indonesia. Meski belum kembali, ada sekelompok orang dari organisasi massa (ormas) tertentu yang mengaku siap membela Rizieq Shihab jika kembali ke Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan, tidak perlu mengerahkan massa, karena proses hukum akan tetap berjalan.

"Buat apa? (kerahkan massa-red) jangan, malu, orang pidananya ada, jangan ya, malu. Ada peristiwa pidana di-beking-beking dengan kekerasan, jangan ya, malu. Jangan nanti malu, negara kita negara hukum," tutur Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Ia pun meminta agar Rizieq segera kembali ke Indonesia dan hadapi proses hukum yang menimpanya.

"Sudahlah, pulang, hadapi, kok takut banget sih, ada apa sih? Kenapa kok sulit banget, hadapi kalau enggak salah, kan nanti bisa dibuktikan di sidang, nanti ada yang menyidangkan," terangnya.

Soal rencana ada pengerahan massa yang menuntut agar kasus Rizieq dihentikan, menurut Iriawan, sampai kapanpun kasus pidana ini akan tetap ada.

"Udahlah enggak usah mengerahkan massa. Sampai kapan pun peristiwa ini ada, mau ditekan dengan massa segala macam juga, ini kan peristiwa perorangan, ngapain mesti beberapa komponen masyarakat sampai mau ke bandara, enggak usah. Bangun negara ini, mari kita sama-sama mensejahterakan rakyat," ungkapnya.

​Untuk diketahui, pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chatting berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017). Sebelumnya Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, karena chat mesum tersebut diduga dilakukan antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya Rizieq sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Subscribe to receive free email updates: